Fajarasia.id – Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Tjhai Chui Mie, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11), untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pasir Panjang.
Kehadiran ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia berhalangan hadir karena agenda kunjungan dua Wakil Menteri di Singkawang. “Saya diminta hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus HPL Pasir Panjang,” ujar Tjhai Chui Mie usai persidangan.
Tjhai menegaskan bahwa kehadirannya di pengadilan adalah bentuk ketaatan warga negara terhadap proses hukum sekaligus dukungan Pemerintah Kota Singkawang terhadap penegakan hukum yang transparan. “Sebagai warga negara dan kepala daerah, saya menyampaikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui. Tidak ada yang ditutup-tutupi agar perkara ini terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati jalannya persidangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Mari kita percayakan sepenuhnya pembuktian kebenaran kepada Majelis Hakim dan mendoakan agar proses ini berjalan lancar serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi HPL Pasir Panjang bermula dari penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.
Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan tiga tersangka, yakni S (mantan Sekda sekaligus pernah menjabat Penjabat Wali Kota Singkawang), WT (Kepala BPKAD), dan PG (Kepala Bapenda). Berdasarkan audit BPKP Kalbar, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,142 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memeriksa 23 saksi dan tiga ahli, meliputi ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli penghitungan kerugian negara/daerah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pontianak. Majelis hakim terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi peristiwa hukum secara menyeluruh.






