Fajarasia.id – Polda Metro Jaya menerima laporan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), atas kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20). Laporan dilayangkan pada Senin (8/5/2023) sore dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasus ini ditangani jajaran Subdirektorat Remaja, Anak, dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Selasa (9/5/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan pihak AG. Polisi akan menyelidiki dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.
“Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Laporan sempat ditolak Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh Mario Dandy sudah pernah dua kali dilayangkan oleh pihak AG melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Namun, laporan dugaan pencabulan ini ditolak kepolisian karena harus dilaporkan oleh pihak keluarga ataupun korban secara langsung.
Selain itu, laporan juga pernah ditolak oleh kepolisian, karena dianggap kurang alat bukti yang dilampirkan, khususnya bukti visum.
“Kami sudah diskusi dengan pihak Polda Metro Jaya. Memang ada miskomunikasi sedikit di sini ternyata, di Polda Metro Jaya,” kata Mangatta.
Menurut dia, Mario Dandy tetap dapat ditindak secara hukum karena telah menyetubuhi AG, walaupun terdapat unsur suka sama suka.
“Jadi siapa pun yang berhubungan badan terhadap anak, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” ujar Mangatta.
Mangatta menerangkan bahwa dugaan pencabulan terhadap AG baru dilaporkan karena tindak pidana itu terungkap dalam persidangan AG.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
“Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan pihaknya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
“Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi, putusan menjadi salah satu bukti sah yang kami lampirkan di laporan polisi,” tutur Mangatta.
Dalam perkara ini, Mario Dandy diduga telah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pihak AG juga melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D. Mario saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.***