Dito Mahendra Resmi Jadi DPO terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra Resmi Jadi DPO terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Fajarasia.id – BARESKRIM Polri secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

Surat DPO itu sudah diterbitkan sejak 4 Mei lalu dan terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Dito. Proses pencarian pun akan terus dilakukan.

“Sedang dicari. Kalau sudah diketahui pasti kita tangkap,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api,” kata Djuhandani.

Saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023. Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor.

Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum,” tandasnya.****

 

 

 

 

Pos terkait