Fajarasia.id – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang menggencarkan program golden visa. Golden visa sendiri bertujuan untuk mencari investor ataupun pelintas yang berkualitas dan menguntungkan untuk Indonesia.
“Jadi, golden visa itu adalah visa yang tujuannya untuk mencari pelintas berkualitas,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Larini, Senin (16/1/2023).
“Apakah itu dari sisi uang yang mereka bawa ke Indonesia, apakah karena investasinya, apakah karena keahliannya, atau alasan-alasan lain yang sekiranya bisa kita wadahi untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.
Silmy mengakui ada beberapa protes ataupun masukan yang datang terkait Kebijakan golden visa. Salah satunya, soal para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Namun, dijelaskan Silmy, terkait TKA merupakan kewenangan Kementerian Investasi.
“Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu,” terangnya.
Silmy menjelaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terkait para investor yang akan datang ke Indonesia. Pengawasan tersebut, ditegaskan Silmy, bakal dilakukan secara profesional.
“Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu,” ungkap Silmy.
“Atau kemudian juga dirasa dibutuhkan untuk dipulangkan, tidak diperpanjang karena memang skillnya juga biasa aja, itu bisa, masih masuk tanah kita. Tapi kita tidak bisa melewati yang bukan kewenangan kita,” sambungnya.****