Fajarasia.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga oknum anggota TNI, Senin (11/12/2023). Ketiganya, masing-masing Praka RM, Praka HS, dan Praka J, juga dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan TNI.
Majelis hakim militer menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama. Korbannya adalah Imam Masykur, seorang pemuda warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
Imam ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat. Sebelumnya dia diculik dari toko obat tempatnya bekerja sebelum dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto, menyampaikan beberapa faktor yang memberatkan. Di antaranya perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban.
“Tindakan pelaku tidak mencerminkan sikap ksatria seorang prajurit serta dapat menurunkan citra wibawa TNI di masyarakat,” katanya. Selain itu juga dapat merusak hubungan baik antara TNI AD dan rakyat yang dapat mengganggu pembinaan teritorial.
Mengenai faktor yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. “Mereka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Rudy.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiganya untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu. Namun, mereka meminta waktu untuk berpikir, yang kemudian dikabulkan hakim selama tujuh hari.
Sementara itu, keluarga korban Imam Masykur meminta pihak Oditurat Militer untuk mengajukan banding. Mereka menginginkan para pelaku dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan Oditur Militer.****





