Terkait Gubernur malut, KPK Periksa Tiga Petinggi Perusahaan Tambang Maluku Utara

Terkait Gubernur malut, KPK Periksa Tiga Petinggi Perusahaan Tambang Maluku Utara

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pimpinan perusahaan tambang di Maluku Utara. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” ujarnya, Kamis (4/7/2024). KPK telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara itu sebagai tersangka pencucian uang yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Ketiga saksi tersebut antara lain Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten dan Direktur PT Rohijireh Muliq, Ferdinand Nugraha Iskandar. Kemudian Komisaris PT Lipu Jaya Mineral sekaligus Dirut PT Mineral Trobos, Fabian Nahusuly.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara terkait kasus tersebut. Di antaranya rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

KPK juga menggeledah kediaman mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita alat-alat bukti berupa dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga perangkat elektronik.

Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menetapkan Muhaimin Syarif dan Imran Jakub sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara itu.****

Pos terkait