Terjerat Kasus Korupsi Mantan Kades Fatutasu Segera Diadili

Terjerat Kasus Korupsi Mantan Kades Fatutasu Segera Diadili

Fajarasia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU Tahun 2015 – 2021.

Dalam pelimpahan ini, JPU Kejari Kabupaten TTU melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang diterima oleh petugas PTSP PN Kelas IA Kupang, Nikson Koen.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H, Kamis (05/01/2023) membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

Dijelaskan Hendrik, dalam pelimpahan itu JPU Kejari Kabupaten TTU melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Bernadus Sasi selaku mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU Tahun 2015 – 2016.

“Iya benar. Ada pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU dengan tersangka Bernadus Sasi,” kata Hendrik.

“Dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka kami selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut,” tambah Hendrik.

Menurut Hendrik, usai dilimpahkan berkas perkara tersebut sedianya kasus tersebut bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan.

“Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Masih menurut Kasi Intel, akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 728. 674. 035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil audit Investigatif  atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.

Ditambahkan Hendrik, selain pelimpahan tersebut, sebelumnya pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan tersnagka Bernadus Sasi dari Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten TTU ke Rutan Kelas IIB Kupang.(rey)

Pos terkait