SPBU Sitada-tada Diduga jual Solar Bersubsidi Ke Penampungan BBM ilegal, Dirut Pertamina Berang

SPBU Sitada-tada Diduga jual Solar Bersubsidi Ke Penampungan BBM ilegal, Dirut Pertamina Berang

Fajar Asia.co-Pemilik SPBU 14229329 Sitada-tada yang berada di Jalan Lintas Sumatra Gunungtua-Langgapayung Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padanglawas Utara Provinsi Sumatra Utara diduga bekerjasama menjual solar bersubsidi kepada SS seorang pengusaha penampung bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak memiliki izin usaha (ilegal).

BBM tersebut di lansir menggunakan truk puso, coldisel dan pick up yang mana tanki mobil sudah di modifikasi, dari SPBU ke tempat penampungan kemudian disalin ke jerigen ukuran 30 liter lalu di ecer.

“Akibatnya masyarakat yang melintas hendak mengisi solar ke SPBU itu tidak kebagian dan selalu kehabisan”, ujar GS warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang lawas Utara Provisi Sumatra Utara (Sumut), rabu 6 April 2022 yang lalu.

Namun pemilik SPBU 14229329 Sitada-tada Ewin membantah hal tersebut dan mengatakan jika hal itu benar terjadi berarti diluar sepengetahuannya.

“Tidak mungkin, lagi saya awasi sebagai pemilik, sudah ada saya buat untuk mengawasinya. Coba hubungi aja si Hasbi, dia kepercayaannya saya buat disitu”, kata Ewin.

Mendapat jawaban seperti itu, kemudian hal ini disampaikan poto-poto dan vidio truk puso yang tenkinya dimodifikasi kepada Team SBM II Sibolga Habibi.

“Owhhh tankinya 1 ya, ya udah pak, terimakasih laporannya. Saya lagi cari waktu untuk bisa melangkah kesana. No Polisinya gak keliatan ya. Segera kita tindak pak, baik pak, SPBU yang melayani akan kita tindak tegas, terimakasih pak, pasti pak”, janji Habibi melalui pesan Watsapp-nya.

Kemudian hari ini kamis 7 April 2022, Habibi memberitahukan lagi melalui pesan Watsapp-nya.

“Selamat siang banganda, sebelumnya terimakasih untuk informasinya bang. Laporan dari abang telah kami tindak lanjuti dan emang temuannya sesuai degan yang disampaikan. Untuk sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bang. Atas kerjasamanya diucapkan terimakasih”, ucapnya.

Ditegaskan Habibi, ditunggu aja bang. Untuk pemberian sanksi sedang diproses”, pungkas Habibi.

Ditempat terpisah, PT Pertamina (Persero) mengapresiasi masyarakat yang telah kritis dan peduli terhadap Pertamina serta mau ikut mengawasi SPBU – SPBU di daerah masing – masing, dan jika mengaku akan melakukan koordinasi dengan pengawas dan Kepolisian.

“Jika info ini benar, kiota akan keluarkan sanksi, pemidanaan dan bahkan penutupan.” Ucap Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina.

Menurut Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina penyalahgunaan BBM bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia masih kerap terjadi. Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi tersebut.

Dan Bahkan Menurut Fajriyah Beberapa penangkapan telah dilakukan seperti di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 ton lebih solar subsidi.

“Sudah ada 7 orang menjadi tersangka dalam penangkapan tersebut, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi.” Ucapnya.

Di tempat lain, Kapolda Sumatra Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan, dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap enam orang tersangka.

Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat.

Modus dengan membeli solar subsidi di SPBU lalu ditimbun dan dijual pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi ini sangat merugikan negara.

“Tentu ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara, dan praktik seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume BBM bersubsidi di SPBU sehingga terjadi antrean. Pertamina selalu akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan TNI agar menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina melalui sambungan telpon, Sabtu (9/4/2022).

Sepanjang 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi terhadap tidak kurang dari 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 Liter.

Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini. Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.

“Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU atau SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi,” jelas Fajriyah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.

Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

“Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite,” jelas Fajriyah.

Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya,” kata Fajriyah.(Dnl/RR.com)

Pos terkait