Fajarasia.id – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan tahap pembuktian telah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutan.
Menjelang sidang, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari rutan menjadi tahanan rumah mulai 12 Mei 2026, dengan syarat ketat terkait kondisi kesehatan. Jika melanggar, status tahanannya akan dikembalikan ke rutan.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek periode 2019–2024 didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 yang merugikan negara Rp2,18 triliun. Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih juga menjalani persidangan, sementara Jurist Tan masih buron. Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***





