Fajarasia.id – Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah menyiapkan skema solusi bagi guru non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ia menilai kebijakan tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus diikuti dengan kepastian bagi tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi.
“Bila dihentikan, namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” ujar Fikri, Selasa (12/5/2026).
Fikri menekankan banyak sekolah negeri masih bergantung pada guru honorer. Tanpa solusi, kebijakan penghapusan status non-ASN berpotensi menimbulkan kekurangan tenaga pengajar di daerah.
Sementara itu, Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan tidak akan ada PHK massal guru non-ASN pada 2027. Ia mengutip pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini bahwa pemerintah tengah merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan, termasuk skema seleksi agar status mereka jelas.
Nunuk menjelaskan, SE Mendikdasmen 7/2026 menjadi rujukan agar pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru non-ASN. “Yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan segera menyiapkan mekanisme transisi yang adil agar guru non-ASN tetap dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan tanpa kehilangan kepastian kerja.****





