Fajarasia.id – Kemendikdasmen memastikan guru non-ASN tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, melainkan akan masuk dalam skema redistribusi untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani menegaskan redistribusi dilakukan berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024.
“Guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan. Yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” ujar Nunuk, Selasa (12/5/2026).
Setelah redistribusi, pemerintah akan menata status guru non-ASN, termasuk opsi pengangkatan menjadi PNS atau PPPK pada 2027 sesuai amanat UU ASN. Nunuk menambahkan, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pengajar.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani bahkan mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi PNS untuk menghapus disparitas status. Sementara Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengingatkan agar transisi penataan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan.
Dengan redistribusi, pemerintah berharap seluruh kebutuhan guru dapat terpenuhi pada 2026 sebelum penataan status dilakukan.*****





