Fajarasia.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri tanpa melaporkan kewajiban perpajakan. Ia menegaskan kebijakan ini bukan program tax amnesty, melainkan langkah tegas dengan ancaman sanksi berat.
“Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu sampai enam bulan ke depan,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, bila tidak dipatuhi, pemerintah akan memblokir akses dana sehingga aset di luar negeri tidak bisa digunakan untuk bisnis di Indonesia. “Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” tegas mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu.
Meski belum merinci jumlah dana WNI yang tersimpan di luar negeri, Purbaya meminta agar repatriasi segera dilakukan. “Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat penerimaan negara sekaligus menekan praktik penghindaran pajak yang merugikan perekonomian nasional.****





