KPK Bakal Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji Pekan Ini

KPK Bakal Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji Pekan Ini

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada pekan ini. Kedua tersangka tersebut adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Kami sudah konfirmasi ke penyidik, dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan, penahanan baru dilakukan setelah tim penyidik melengkapi alat bukti. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham disebut memberikan uang senilai 30.000 dolar AS kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Sementara Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp 40,8 miliar pada 2024.

KPK menegaskan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. Penahanan dua tersangka baru ini menjadi langkah lanjutan dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji.****

Pos terkait