Fajarasia.id – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, sudah 14 kali melakukan penggerebekan ke toko obat ilegal. Mereka mendapat uang total ratusan juta dari penggerebekan itu.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Penggerebekan itu dilakukan sejak April 2022 hingga Agustus 2023.
“Bahwa sejak pada bulan April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 para terdakwa pernah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali,” kata Oditur Militer.
Praka Riswandi mulanya melakukan penggerebekan bersama Praka Heri Sandi. Kemudian, Praka Jasmowir ikut bergabung menjelang akhir 2022.
“Di mana setiap bulannya terdakwa I melakukan dua kali aksi penggerebekan toko obat bersama terdakwa II, selanjutnya pada bulan Oktober 2002 dua terdakwa III mulai bergabung dengan terdakwa I dan terdakwa II,” ujarnya.
Berikut ini daftar lokasi penggerebekan berdasarkan salinan dakwaan yang diterima:
1. Di wilayah Tanggerang sebanyak empat kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 53 juta yang diduga dilakukan pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2022
2. Di wilayah Kabupaten Bekasi dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 20 juta yang diduga dilakukan September 2022
3. Di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang diduga dilakukan pada Oktober 2022
4. Di wilayah Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang diduga dilakukan November 2022
5. Di wilayah Jakarta Selatan sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 19 juta yang diduga dilakukan pada Januari dan Februari 2023
6. Di wilayah Depok sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang diduga dilakukan pada April 2023
7. Pada 12 Agustus 2023, di toko obat wilayah Ciputat dan wilayah Condet Jakarta Timur.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
“Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Padalarang 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.
Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.****