Fajarasia.id – Pemerintah Indonesia resmi memiliki aturan main baru terkait pengelolaan komoditas pertambangan logam tanah jarang (rare earth element). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 pada 14 November 2025, sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 39 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Aturan ini mengatur secara detail pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral radioaktif dan logam tanah jarang, termasuk mekanisme penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan komoditas strategis tersebut.
Dalam Pasal 4 Permen ESDM 18/2025, Menteri ESDM berwenang melakukan inventarisasi wilayah potensial logam tanah jarang, menetapkan WIUP, serta menunjuk BUMN sebagai pengelola. Pengusahaan LTJ diprioritaskan untuk mendukung industri strategis dalam negeri.
BUMN yang ditunjuk wajib memenuhi seluruh perizinan usaha dari pemerintah pusat, membayar kompensasi data informasi, serta menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi dalam bentuk deposito berjangka. Besaran jaminan ditetapkan Rp50 juta untuk wilayah hingga 40 hektare, dan Rp1,5 juta per hektare untuk wilayah di atas 40 hektare.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menjelaskan, logam tanah jarang di Indonesia umumnya ditemukan sebagai mineral ikutan dari fasilitas pengolahan dan pemurnian. Namun, pemanfaatannya dari wilayah pertambangan tetap membutuhkan eksplorasi mendalam untuk mengetahui lokasi, jenis kandungan, dan perkiraan cadangan.
“LTJ di Indonesia pada umumnya adalah mineral ikutan. Sementara untuk wilayah usaha pertambangan, harus dilakukan eksplorasi terlebih dahulu,” kata Yuliot.
Dengan adanya regulasi baru ini, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan posisi tawar di pasar global. Logam tanah jarang dikenal sebagai “harta karun” strategis yang dibutuhkan dalam berbagai industri prioritas, mulai dari energi terbarukan, teknologi digital, hingga pertahanan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya alam demi mendukung kemandirian industri nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.




