Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai sistem asesmen dan pola mutasi di tubuh Polri masih jauh dari kata optimal. Menurutnya, pembenahan serius di bidang sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama agar reformasi kepolisian tidak berhenti sekadar wacana.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi serta pakar kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (8/1/2026).
Safaruddin menegaskan, Polri sebenarnya sudah memiliki mekanisme asesmen kompetensi untuk penempatan jabatan. Namun, praktiknya kerap tidak konsisten.
“Di Polri itu sebetulnya sudah ada asesmen di SDM, cuma memang belum maksimal. Kadang-kadang yang diasesmen lain, yang dimutasi lain. Ini saya kira perlu dibenahi lagi sistemnya,” ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia juga menyoroti fenomena anggota yang terlalu lama menduduki satu jabatan, bahkan hingga sembilan tahun, meski berprestasi dan tidak memiliki catatan pelanggaran. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan prinsip meritokrasi belum sepenuhnya berjalan.
“Mutasi itu-itu saja orangnya. Ada yang lima tahun, sembilan tahun tidak mutasi, padahal juga tidak ada pelanggaran dan punya prestasi,” tegasnya.
Safaruddin menilai, penempatan personel yang tidak sesuai kompetensi berpotensi menimbulkan masalah di lapangan, khususnya di fungsi strategis seperti reserse. Ia menekankan, perubahan kultur kerja Polri hanya bisa terjadi jika sistem karier dan mutasi dijalankan secara transparan dan berbasis kinerja.
“Kita harus benahi dari dalam, terutama SDM dan meritokrasinya. Ini penting supaya perubahan kultur itu betul-betul bisa terjadi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Safaruddin juga menyinggung pentingnya memperkuat pengawasan internal maupun eksternal. Namun, ia menilai pengawasan tidak akan efektif jika sistem penempatan personel dan manajemen karier tidak dibenahi terlebih dahulu.
Safaruddin berharap Polri dapat menjalankan sistem asesmen secara konsisten dan menempatkan personel sesuai kompetensi. Dengan begitu, reformasi internal benar-benar berdampak pada peningkatan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.





