Fajarasia.id – Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti Karsidi alias KI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 500 juta. Karsidi kini resmi ditahan setelah penyidik menemukan adanya pembelanjaan fiktif dalam proyek desa.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, Kamis (8/1/2026).
Hansen menjelaskan, sejumlah alat bukti telah diamankan, mulai dari SPJ kegiatan hingga dokumen perencanaan pembangunan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang tidak pernah direalisasikan.
“Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tetapi tidak dikerjakan,” ungkap Hansen.
Menurut perhitungan Inspektorat, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. KI ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Meski begitu, polisi belum memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kita masih melakukan pendalaman. Intinya, tersangka yang kita tahan saat ini satu orang, yaitu Kepala Desa Sidamukti,” jelas Hansen.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana desa yang merugikan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran agar tidak terulang di kemudian hari.





