Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura. Endang menyebut peristiwa itu sangat memilukan dan meminta kepolisian segera menuntaskan proses hukum.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang yang segera menangani kasus tersebut,” ujarnya, Minggu (12/7).
Endang menegaskan agar penyidik bekerja profesional dengan memedomani Undang-Undang TPKS serta aturan peradilan anak, mengingat korban masih di bawah umur. Ia juga mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap karena berbahaya bagi masyarakat.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, sebelumnya mengungkap peristiwa itu terjadi dalam kurun Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda. Dari 27 tersangka, 12 telah ditangkap, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para buron menyerahkan diri sebelum diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi sorotan publik, dengan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.****





