Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, DPR Ingatkan Pengembang Gim Daring Wajib Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, DPR Ingatkan Pengembang Gim Daring Wajib Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

Fajarasia.id – Publik digemparkan oleh kasus tragis di Medan, Sumatera Utara, di mana seorang anak perempuan berusia 12 tahun tega menghabisi nyawa ibunya sendiri. Diduga, aksi keji itu terinspirasi dari gim Murder Mystery dan serial anime Detektif Conan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa pengembang gim daring harus patuh terhadap hukum digital yang berlaku. Ia mengingatkan, Undang-Undang ITE Pasal 16A mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif yang tidak sesuai dengan usia.

Sukamta menekankan, aturan hukum sebenarnya sudah jelas. UU ITE Pasal 40 huruf (2d) mewajibkan PSE melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang membahayakan nyawa atau kesehatan masyarakat. Selain itu, PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 memberi panduan dalam menilai risiko konten, termasuk konten kekerasan.

Tak berhenti di situ, Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur klasifikasi gim berdasarkan usia 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan konten kekerasan agar tidak dikonsumsi anak-anak.

Menurut Sukamta, kasus di Medan harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat. Ia menilai gim daring dengan konten kekerasan bisa memicu berbagai tindakan negatif, mulai dari pembunuhan, perundungan, pencurian, hingga terorisme dan pornografi.

“Anak belum mampu memfilter apa yang dikonsumsinya. Mereka peniru ulung dari apa yang dilihat. Paparan konten yang tidak sesuai usia akan berdampak pada mental dan tindakan mereka,” ujarnya.

Sejumlah penelitian juga menunjukkan, paparan konten kekerasan secara terus-menerus dalam gim digital berkorelasi dengan meningkatnya agresivitas dan menurunnya empati pada anak.

Dari sisi industri, gim daring disebut sebagai mesin pengeruk keuntungan. Anak-anak dibuat penasaran, adrenalinnya dipacu, hingga akhirnya kecanduan. Gim bertema pembunuhan pun laku keras di pasaran, sementara kepolosan anak dijadikan peluang eksploitasi.

“Negara harus hadir sebagai pengendali teknologi. Perlindungan anak dari konten tidak sehat di internet bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tegas politisi PKS itu.

Sukamta juga menyoroti pentingnya komunikasi berbasis kasih sayang antara orang tua dan anak. Ia mengingatkan, teknologi yang tidak dikelola dengan bijak bisa menggerus ketahanan keluarga.

“Anak mengakses internet tanpa pendampingan, sementara personalisasi media sosial membuka peluang interaksi dengan orang asing. Ini bisa berujung pada masalah serius, termasuk KDRT,” jelasnya.

Ia menekankan, literasi digital dalam keluarga dan lingkungan sekolah harus diperkuat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten negatif.

“Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita,” tutup Sukamta.

Pos terkait