RUU Siber Dikritik Tertutup, GP Ansor Minta Transparansi

RUU Siber Dikritik Tertutup, GP Ansor Minta Transparansi

Fajarasia.id – Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP Ansor) mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai tertutup. Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, menegaskan regulasi ini akan menjadi fondasi hukum ruang digital Indonesia sehingga harus disusun secara transparan dan akuntabel.

“RUU ini berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat. Tidak semestinya dibahas secara tertutup,” ujarnya, Rabu (1/7/2026). Ia mendesak DPR dan pemerintah membuka akses draf RUU agar dapat dikaji bersama berbagai pemangku kepentingan.

GP Ansor menilai ancaman siber semakin kompleks, mulai dari kebocoran data pribadi, serangan ransomware, phishing, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake dan voice cloning. Karena itu, regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada keamanan negara, tetapi juga harus mengutamakan perlindungan masyarakat.

Sejumlah catatan substansi turut disampaikan, antara lain:

  • Penguatan tata kelola keamanan siber nasional.
  • Standar rantai pasok digital.
  • Kewajiban pelaporan insiden dengan batas waktu jelas.
  • Perlindungan korban kejahatan digital.
  • Literasi siber sebagai strategi menekan penipuan digital.

GP Ansor juga mendorong Indonesia mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, seperti regulasi NIS2 Uni Eropa, sistem pelaporan insiden Australia, hingga kolaborasi pemerintah-swasta di Amerika Serikat.

“Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi memastikan undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap ancaman global,” tegas Luthfi.****

 

Pos terkait