RUU Polri Mendesak, DPR Tekankan Pembatasan Jabatan

RUU Polri Mendesak, DPR Tekankan Pembatasan Jabatan

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Kepolisian agar pembatasan jabatan di luar institusi Polri dapat diatur secara jelas. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah polemik sekaligus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

“Saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026). Politikus PKB itu menekankan, penugasan polisi aktif di kementerian atau lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang tegas dan transparan.

Abdullah juga mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin penting rekomendasi tersebut adalah penegasan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian tertentu. “Posisi ini penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” tegasnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya mengusulkan revisi UU Polri sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Usulan tersebut mencakup pembatasan jabatan polisi di luar institusi, pengaturan Kompolnas, serta penugasan di luar fungsi kepolisian. Presiden Prabowo pun menyetujui perlunya aturan limitatif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Dengan adanya revisi UU Polri, diharapkan tata kelola kepolisian semakin kuat, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta negara.****

Pos terkait