Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah kementerian merupakan hal yang tidak mungkin terjadi. Menurutnya, posisi Polri langsung di bawah Presiden sudah sangat tepat dan tidak perlu diubah.
“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan, Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,” ujar Sahroni, Rabu (6/5/2026).
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah, mengingat adanya rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. DPR, kata Sahroni, siap menindaklanjuti pembahasan revisi tersebut setelah masa reses berakhir pertengahan Mei 2026.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI sempat mewacanakan pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri. Namun, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan tidak ada rencana pembentukan kementerian baru untuk kepolisian.
Dengan demikian, posisi Polri di bawah Presiden dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, serta stabilitas sistem keamanan nasional.****





