RUU Perampasan Aset Penting Supaya Negara Tak Terbebani Ongkos Perkara

RUU Perampasan Aset Penting Supaya Negara Tak Terbebani Ongkos Perkara

Fajarasia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian kerugian dari tindk kejahatan pelaku dan pihak-pihak lain yang terlibat, serta dan biaya penanganan perkara yang dikeluarkan dalam sebuah kasus.

Menurut perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein, dengan rancangan beleid itu negara diharapkan dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana.

“Paling tidak ada semacam profit center, hasil dari kejahatan itu dengan asset recovery sehingga biaya yang terlalu besar untuk penegakan hukum bisa sedikit dikurangi. Bayangkan satu perkara besar biayanya bisa ratusan juta,” kata Yunus Rabu (17/5/2023).

Meninggal atau Buron Yunus mengatakan, selama ini negara terbebani oleh biaya penanganan perkara dalam menghadapi sebuah tindak kejahatan yang besarnya bisa mencapai miliaran.

Negara, kata Yunus, harus merogoh kocek cukup dalam terkait proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan sebuah tindak kejahatan.

Namun menurut Yunus, hasil pengembalian dari penyelesaian sebuah kasus kejahatan tidak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.

Penyebabnya, kata Yunus, aset yang dirampas negara tidak signifikan dengan perbuatan pelaku kejahatan.

Disampaikan pada Rapur Jumat Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023.

Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR.

Akomodasi Masukan Publik Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.****

Pos terkait