RUU Ketenagakerjaan: Mogok Kerja Hak Buruh, Ada Aturannya

RUU Ketenagakerjaan: Mogok Kerja Hak Buruh, Ada Aturannya

Fajarasia.id  – Revisi UU Ketenagakerjaan akan menegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak pekerja atau buruh. Namun, hak tersebut tetap disertai sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 159 hingga Pasal 167 draf revisi.

Kepala Pusat PUU Ekkuinbangkesra DPR, Wiwin Sri Rahyani, menyampaikan dalam rapat dengan Komisi IX DPR bahwa mogok kerja tidak bisa dilakukan sembarangan. “Mogok kerja ini menjadi hak pekerja atau buruh, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya, Selasa(23/6/2026).

Selain mengatur mogok kerja, RUU juga menekankan penetapan upah minimum berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral di provinsi, bahkan dapat menetapkannya di tingkat kabupaten/kota.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menambahkan enam landasan sosiologis penyusunan revisi, antara lain pelatihan kerja, perlindungan pekerja outsourcing dan PKWT, jaminan sosial, hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja yang objektif.

Draf revisi UU Ketenagakerjaan akan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal, mencakup 19 pokok isu ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan buruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.****

 

 

Pos terkait