Dasco Bersama GoTo dan Grab Umumkan Pemberlakuan Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026

Dasco Bersama GoTo dan Grab Umumkan Pemberlakuan Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Berlaku 1 Juli 2026

Fajarasia.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mengadakan konferensi pers terkait dinamika transportasi online di Indonesia.

Dua isu besar menjadi sorotan: rumor merger antara Grab dan Gojek yang kembali mencuat, serta penerapan aturan baru pemerintah mengenai potongan tarif ojek online (ojol) maksimal 8 persen.

Sorotan Merger Grab–GoToDalam konferensi pers, pimpinan DPR menegaskan bahwa isu merger antara Grab Holding Ltd dan GoTo harus dikaji secara hati-hati.

Spekulasi merger kembali menguat di pasar dan media internasional, meski belum ada kesepakatan resmi.

DPR menekankan perlunya menjaga iklim kompetisi agar tidak terjadi monopoli. Jika merger terealisasi, satu entitas bisa menguasai lebih dari 80 persen pasar layanan on-demand di Indonesia.

Pemerintah melalui Istana Kepresidenan memberi sinyal bahwa konsolidasi industri ride-hailing dapat mendukung efisiensi ekonomi nasional, namun tetap harus memperhatikan kepentingan mitra driver dan konsumen.

Aturan Tarif OjolIsu kedua yang dibahas adalah Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang menetapkan potongan tarif bagi pengemudi ojol maksimal 8 persen.

GoTo/Gojek menyatakan komitmen mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan manfaat bagi mitra driver.Grab Indonesia juga menegaskan dukungan terhadap visi pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

DPR menilai regulasi ini sebagai langkah penting untuk melindungi penghasilan mitra driver sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Dampak bagi Pemangku KepentinganMitra Driver: Potensi peningkatan pendapatan karena potongan lebih rendah, namun ada kekhawatiran efisiensi pasca-merger bisa menekan insentif.

Konsumen: Kompetisi harga bisa berkurang jika merger terjadi, berisiko memicu kenaikan tarif.

Investor: Saham GOTO menunjukkan volatilitas tinggi akibat spekulasi merger, sementara investor global mulai akumulasi saham sebagai antisipasi.

Pernyataan DPRPimpinan DPR menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan transportasi online agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami mendukung inovasi digital, tetapi regulasi harus memastikan keseimbangan antara kepentingan driver, konsumen, dan keberlanjutan industri,” ujar salah satu pimpinan DPR dalam konferensi pers.

Dengan demikian, per 1 Juli 2026, Grab dan Gojek berada di persimpangan besar: di satu sisi harus mematuhi aturan baru yang melindungi driver, di sisi lain menghadapi rumor merger yang bisa mengubah peta industri transportasi online di Indonesia.***

Pos terkait