RUU Kehutanan Disetujui Baleg DPR

RUU Kehutanan Disetujui Baleg DPR

Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg DPR) menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan diambil dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/2), dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan.

Seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut diproses ke tahap berikutnya. Ketua Panja Harmonisasi Sturman Panjaitan menyebut pembahasan dilakukan intensif bersama pengusul, dengan masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.

Panja mencatat 13 perbaikan teknis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, penyempurnaan ketentuan penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta penambahan kewajiban pelibatan masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.

Perubahan lain mencakup penguatan keberadaan masyarakat adat, kepemilikan tanah eksisting, hingga ketentuan pemantauan dan peninjauan kebijakan. “RUU ini dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI,” ujar Sturman.

Dengan persetujuan ini, RUU Kehutanan akan melanjutkan proses legislasi untuk memperkuat tata kelola hutan sekaligus memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.***

Pos terkait