Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan istilah wangsit yang dikaitkan dengan gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak sepatutnya dipahami sebagai hal mistis, melainkan ilham kebangsaan yang lahir dari sejarah perjuangan dan tradisi pemikiran pendiri bangsa.
“Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi itu diwujudkan menjadi kebijakan publik berlandaskan Pancasila, UUD 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan HAM,” ujar Rieke dari kamar bersejarah Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Senin (20/7).
Rieke menekankan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi. Karena itu, KDKMP harus menjadi instrumen pemberdayaan rakyat, memperkuat petani, nelayan, UMKM, sekaligus ketahanan pangan nasional.
Ia mengapresiasi Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025 sebagai langkah awal, namun menilai keberadaan KDKMP membutuhkan dasar hukum lebih kuat berupa Peraturan Presiden agar tata kelola lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Rieke juga menelusuri akar sejarah koperasi desa dari Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono (1947), strategi logistik Jenderal Soedirman (1948), gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo (1952), hingga Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (1960).
“Wangsit para pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. KDKMP adalah keberanian menjadikan desa benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” tegasnya.***





