Fajarasia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Nusantara.
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan ini memberi ruang realistis bagi pemerintah dalam menyiapkan transisi nasional secara bertahap dan terukur. “Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan realistis sesuai kemampuan negara,” ujarnya, Kamis (14/5).
Romy menekankan pembangunan IKN adalah investasi jangka panjang bangsa, bukan proyek sesaat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati putusan MK sebagai bagian dari kepastian konstitusi.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN. Dengan demikian, Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga ada Keppres resmi. Putusan ini sekaligus menegaskan tahapan perpindahan ibu kota harus dijalankan sesuai prioritas nasional.***





