Fajarasia.id – Jakarta, 4 Mei 2026 — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan prasyarat penting untuk memastikan lahirnya penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Menurutnya, tanpa pembaruan regulasi, proses seleksi berisiko gagal menjaring sosok yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan serta tantangan demokrasi ke depan.
“Jika regulasi sekarang belum mengalami perubahan, maka sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan profil yang cocok dengan kebutuhan aspek kelembagaan maupun dari aspek hukum pemilu,” ujar Ida dalam acara Mimbar Publik: Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu yang digelar daring, Senin (4/5).
Ida menekankan, kepastian hukum adalah syarat utama agar pemilu berjalan demokratis. Ia menyebut ada tiga faktor yang mendorong urgensi revisi UU Pemilu: hasil kajian yuridis dan empiris dari pengalaman sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu ditindaklanjuti, serta berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu saat ini.
Senada, peneliti Perludem Kahfi Adlan menilai revisi UU Pemilu idealnya rampung paling lambat Agustus 2026. Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial. “Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi elektoral akan sulit mengalami peningkatan,” tegasnya.
Sementara itu, pembahasan revisi UU Pemilu masih tersendat di DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan proses komunikasi dengan pimpinan partai politik masih berlangsung, sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta agar pembahasan tidak dilakukan tergesa-gesa.
Dorongan dari para pakar dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan fondasi penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu mendatang berlangsung lebih profesional, transparan, dan kredibel.***





