Regenerasi Polri, Masa Jabatan Kapolri Diusulkan Maksimal 3 Tahun

Regenerasi Polri, Masa Jabatan Kapolri Diusulkan Maksimal 3 Tahun

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun. Menurutnya, pembatasan ini penting untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri, khususnya pada posisi strategis.

“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Kapolri paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026).

Meski begitu, Sahroni menilai ada kondisi khusus yang membuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo tetap menjabat hingga saat ini. Stabilitas keamanan selama proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan tidak merekomendasikan pembatasan masa jabatan Kapolri. KPRP lebih fokus pada pengaturan jenjang karier perwira tinggi agar regenerasi berjalan lebih baik. Menurut Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri, pola karier yang matang akan membuat seorang perwira memiliki pengalaman cukup sebelum menduduki kursi Kapolri.****

Pos terkait