Fajarasia.id – Polri memastikan ruang gerak tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), semakin terbatas setelah Interpol resmi menerbitkan red notice pada 23 Januari 2026. Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Riza hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Dengan adanya red notice yang berlaku di 197 negara anggota Interpol, ruang gerak subjek ini tentu sangat terbatas,” ujar Untung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Polri menyebut telah memetakan keberadaan Riza Chalid, meski detail lokasi belum diungkap. Untung menjelaskan, perbedaan sistem hukum antarnegara membuat proses penanganan membutuhkan waktu lebih panjang.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Ia diduga melakukan intervensi kebijakan bersama sejumlah pihak dalam kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Selain korupsi, Riza juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus besar yang menyeret nama Riza Chalid sebagai salah satu aktor utama.





