Fajarasia.id – Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan oleh Direktur PT CLM, Helmut Hermawan kepada KPK. Dengan demikian, status tersangka Helmut dinyatakan gugur, dalam kasus dugaan suap kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap terhadap Eddy Hiraej.
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999,” kata Hakim Tumpanuli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujarnya.
Hakim berpandangan, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Apalagi, KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.
Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK itu sendiri. “Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Dalam gugatannya, Helmut memohon, KPK telah melanggar prosedur KUHAP dalam proses penyidikan. Helmut menyatakan, setidaknya ada tiga alasan permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Pertama, KPK disebut menetapkan Hemut Hermawan sebagai tersangka tidak melalui proses penyidikan. Kedua, Helmut disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, KPK disebut tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Untuk menetapkan Direktur PT CLM itu sebagai tersangka.
“Kami meyakini secara hukum dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan suap. Yakni kepada Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” kata Resmen, kuasa Hukum Helmut.
Diketahui, status Eddy Hiraej telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Namun, KPK mengaku akan memperbaiki bukti penyidikan terhadap Eddy.****