Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Kakek 60 Tahun di Bekasi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Kakek 60 Tahun di Bekasi

Fajarasia.id – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang beraksi terhadap seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1/2025).

Kedua pelaku, berinisial T dan R, diketahui merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku berada di tahanan Polres Metro Bekasi guna penyelidikan. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku telah melakukan pembegalan di tujuh lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Kasus begal ini sebelumnya terjadi di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, di mana korban yang merupakan seorang kakek menjadi sasaran pembegalan dengan kekerasan.

Pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam, menyebabkan korban mengalami luka-luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi memastikan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Onkoseno.

Penangkapan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan.*****

Pos terkait