KPK Periksa Pimpinan DPRD Tulungagung Terkait Kasus Bupati

KPK Periksa Pimpinan DPRD Tulungagung Terkait Kasus Bupati

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Tulungagung Marsono beserta tiga wakil ketuanya, Abdullah Ali Munib, Ebin Sunaryo, dan Sabar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Jumat (17/7/2026). “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” ujarnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gatut Sunu. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, kontraktor, hingga aparatur sipil negara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026, di mana KPK mengamankan 18 orang termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang juga anggota DPRD Tulungagung. Gatut diduga memaksa sejumlah kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri bermaterai tanpa tanggal sebagai alat tekan, dan menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.***

Pos terkait