Fajarasia.id – Delapan koper dan boks berisi uang tunai serta emas seberat total 74 kilogram diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Barang bukti itu terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Salah satu koper hitam berukuran besar tampak begitu berat hingga harus diangkat tiga orang polisi. Label bertuliskan “Cafe de’Clan” menempel di koper tersebut, merujuk lokasi penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka telah resmi dilimpahkan. “Dengan penyerahan ini, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Polri menghormati dan mendukung kelanjutan penegakan hukum,” ujarnya.
Penyerahan barang bukti ini menandai babak baru penanganan perkara, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam mengusut dugaan praktik korupsi berskala besar.****





