Polisi Tahan Enam Tersangka Perusakan Pos Satgas PKH di Tesso Nilo

Polisi Tahan Enam Tersangka Perusakan Pos Satgas PKH di Tesso Nilo

Fajarasia.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan enam orang tersangka terkait kasus perusakan Pos Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Aksi ini terjadi di dua lokasi berbeda dan melibatkan fasilitas yang digunakan oleh personel Satgas, termasuk tenda yang ditempati anggota TNI.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menjelaskan dua titik kejadian berada di Poskotis Satgas PKH Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. “Keenam tersangka berinisial BS, HS, YS, HP, YDM, dan SS. Motifnya karena tidak senang dengan keberadaan Satgas PKH di lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Para tersangka disebut melakukan perusakan secara bersama-sama dengan menggunakan balok panjang, besi, dan bambu. Polisi juga menyita bukti digital berupa flashdisk untuk memperkuat konstruksi perkara.

Saat ini, kasus dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 40 KUHP lama, atau Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan bersama terhadap barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hengki menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pasal maupun tersangka baru. “Apabila dua orang atau lebih bersekutu melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas, ancaman hukumannya bisa lebih berat, hingga tujuh tahun,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa Polda Riau tidak akan menoleransi aksi kekerasan, anarkis, maupun tindakan main hakim sendiri. “Penegakan hukum ini bersifat represif sekaligus preventif. Tidak ada pihak yang boleh melakukan kegiatan melawan undang-undang,” tegas Hengki.

Perusakan terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Sejumlah massa mendatangi pos Satgas dan meminta petugas meninggalkan lokasi dalam waktu satu jam. Karena permintaan ditolak, situasi memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan fasilitas Satgas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut upaya penertiban kawasan hutan di Tesso Nilo, wilayah yang selama ini dikenal rawan konflik lahan dan perambahan.

Pos terkait