DPR Minta Kemenhaj Siapkan Mitigasi Masalah Penyelenggaraan Haji 2026

DPR Minta Kemenhaj Siapkan Mitigasi Masalah Penyelenggaraan Haji 2026

Fajarasia.id  – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kesiapan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam menghadapi potensi masalah penyelenggaraan Haji 2026. Ia meminta agar langkah mitigasi disiapkan secara konkret, baik untuk persoalan di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Saya mengapresiasi strateginya, tetapi kita belum mendengar mitigasi yang menyangkut pimpinan posmeir. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, antisipasinya seperti apa?” kata Selly dalam rapat kerja bersama Kemenhaj di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Selly mencontohkan sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi, seperti pelunasan biaya haji di beberapa provinsi yang masih di bawah 100 persen, termasuk Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ia mengingatkan agar skema kuota cadangan tidak dimanfaatkan oleh provinsi lain.

“Kemarin sudah ada solusi dengan cadangan di atas 40 persen. Apakah mau ditambah menjadi 50 persen supaya tidak keluar dan dipakai provinsi lain?” ujarnya.

Selain itu, Selly menyoroti jamaah yang masih bermasalah dalam pemeriksaan kelayakan atau istithaah kesehatan, sementara batas waktu pelunasan tahap ketiga hanya sampai 23 Januari. Ia mendesak Kemenhaj menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga mendorong adanya mekanisme penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelenggaraan istithaah kesehatan jamaah haji. “Jangan seolah-olah semua baik-baik saja, padahal di bawah tidak baik-baik saja. Kami perlu mendengar langsung solusi dari Kemenhaj,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Selly mengapresiasi pembukaan kembali porsi pembimbing ibadah haji setelah adanya koordinasi dengan pimpinan DPR. Ia menilai ke depan diperlukan regulasi yang jelas terkait pembimbing bersertifikat agar tidak terkendala oleh kebijakan lama.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPR berharap Kemenhaj mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Pos terkait