Mahasiswa Gugat UU Cipta Kerja: “Kuota Internet Saya Hangus, Kuliah Terhenti!”

Mahkamah Konsisitusi
Mahkamah Konsisitusi

Fajarasia.id — Sebuah gugatan konstitusional yang tak biasa menggema di Mahkamah Konstitusi. TB Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa Universitas Terbuka, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Alasannya? Kuota internet yang hangus sebelum sempat digunakan.

Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026, Yaumul menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Ia menilai aturan tersebut membuka celah bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak ketika masa aktif berakhir—meski kuota tersebut telah dibayar penuh.

“Saya kuliah daring. Internet bukan sekadar hiburan, tapi kebutuhan pokok untuk belajar,” ujar Yaumul dalam permohonannya. Ia mengaku kerap kehilangan akses belajar karena kuota yang belum habis tiba-tiba hangus begitu masa aktifnya selesai.

Menurutnya, praktik ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar hak konstitusional atas pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945. Ia menyebut kerugian yang dialaminya bersifat nyata dan sedang berlangsung.

Dalam petitumnya, Yaumul meminta MK menyatakan bahwa aturan tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai secara adil. Ia mendesak agar:

  • Kuota internet yang telah dibayar tidak boleh dihapus sepihak.
  • Jika ada batas masa berlaku, harus ada mekanisme yang transparan dan proporsional.
  • Konsumen berhak atas kompensasi jika nilai manfaat kuota hilang tanpa alasan yang sah.

Gugatan ini membuka diskusi publik yang lebih luas tentang perlindungan konsumen digital di era serba daring. Apakah kuota internet yang telah dibayar memang layak hangus begitu saja? Atau sudah saatnya regulasi berpihak pada hak-hak pengguna?

Pos terkait