Polisi Dalami Jaringan Gudang Motor Ilegal

Polisi Dalami Jaringan Gudang Motor Ilegal

Fajarasia.id  – Polda Metro Jaya tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan penadahan sepeda motor ilegal yang dibongkar di sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebut pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial WS, direktur PT Indobike 26.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan terstruktur dan kolaboratif. Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum terhadap penyedia kendaraan, pengepul, maupun eksportirnya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dari penggerebekan, polisi menyita 1.494 unit sepeda motor, terdiri dari 957 unit utuh dan 537 unit yang sudah dibongkar. Kendaraan tersebut diduga hasil pencurian yang kemudian disamarkan sebelum dikirim ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

Selain penadahan, WS diduga terlibat sejumlah tindak pidana lain, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp177 miliar.

Penyidik mengungkap perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022, dengan sekitar 99.000 unit sepeda motor diproses dan keuntungan ditaksir mencapai Rp26 miliar. Hingga kini, sedikitnya 18 pegawai perusahaan telah diperiksa, sementara polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.****

Pos terkait