Fajarasia.id – Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026. Pemanggilan ini dilakukan buntut polemik penghapusan status guru non-ASN yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai penggunaan istilah “non-ASN” dalam SE tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan guru, khususnya PPPK paruh waktu. “Di UU ASN tidak ada istilah non-ASN. Yang ada hanya PNS dan PPPK. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Komisi X meminta Kemendikdasmen segera melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan. Lalu menegaskan pihaknya akan mengawasi proses transisi status tenaga pendidik, memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan guru nasional. Menurutnya, data kebutuhan dan distribusi guru di daerah masih belum sinkron, sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan tenaga pendidik. “Kalau ini tidak dipikirkan, dampaknya kualitas belajar mengajar akan terganggu,” tegasnya.
Komisi X memastikan persoalan ini akan diperdalam dalam rapat kerja bersama Mendikdasmen pada 19 Mei 2026, untuk memperjelas kepastian status guru non-ASN dan arah kebijakan pendidikan ke depan.****





