Revisi UU HAM Didorong Perkuat Perlindungan Warga

Revisi UU HAM Didorong Perkuat Perlindungan Warga

Fajarasia.id – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukanlah ajang perebutan kewenangan antarlembaga. Menurutnya, arah utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan rakyat.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujar Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Ia menekankan bahwa kehadiran Kementerian HAM dan komisi-komisi nasional terkait seharusnya menjadi momentum memperkuat pemajuan HAM di Indonesia. Pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen, kata Willy, mesti diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.

Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM. DPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang progresif, ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta agar revisi UU HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional, termasuk fungsi penelitian dan penyuluhan yang dinilai penting dalam pencegahan pelanggaran HAM.****

Pos terkait