Perusahaan Rekayasa SPT Didenda Rp214 Miliar

Perusahaan Rekayasa SPT Didenda Rp214 Miliar

Fajarasia.id  — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dalam perkara tindak pidana perpajakan. Perusahaan tersebut terbukti merekayasa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp214,68 miliar.

Majelis hakim menyatakan PT GBP dengan sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar atau tidak lengkap. Denda dijatuhkan dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak dibayarkan, yakni Rp107,34 miliar. Jika tidak dilunasi dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset perusahaan.

Sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland di Bali turut dirampas untuk dilelang sebagai pembayaran denda.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menegaskan putusan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran pajak. “Penegakan hukum diarahkan bukan hanya untuk efek jera, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus PT GBP disebut penuh tantangan, termasuk empat kali praperadilan dan hambatan dalam penyerahan tersangka. Namun berkat kerja sama DJP, Polri, dan Kejaksaan, perkara berhasil dibawa ke persidangan hingga memperoleh putusan final.****

Pos terkait