Fajarasia.id – Kasus kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) lalu mejadi pembicaraan hangat mulai dari akademisi poltisi dan aktivis.
Salah satu intrik politik yang mencuat pasca kebakaran yang menewaskan 19 orang itu adalah masalah izin mendirikan bangunan (IMB) yang pernah dikeluarkan Anies Baswedan.
Kala itu, Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan IMB kepada warga Tanah Merah, Plumpang.
IMB era Anies itu pun diungkit oleh Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna.
Menurut dia, lahan di sekitar Depo Pertamina di Plumpang seharusnya tidak boleh dihuni oleh masyarakat. Selain berbahaya, lahan tersebut juga merupakan milik PT Pertamina.
Yayat Supriatna mengkritik IMB yang dikeluarkan Anies yang melanggar peraturan. Ia menuding IMB yang diberikan ke warga Tanah Merah itu semata-mata hanya dipakai untuk janji kampanye.
“Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Izin Mendirikan Bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan,” ujar Yayat Supriatna saat menajawab beberapa pertanyaan Wartawan di Acara Diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema ”Tragedi Depo Pertamina Plumpang, Apa Solusinya?” di Ruangan Media Center DPR RI, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, IMB itu beloh dikeluarkan harus di atas sertifikat resmi, jadi ini kesalahan Anies.
“kebetulan saya juga pernah tim ahli bangunan gedung DKI, saya biasa memeriksa kalau rumah itu sertifikatnya jelas, letak dan bentuk bangunan jelas. Jangan sampai kita mengizinkan rumah warga yang bertetangga dengan zona berbahaya, kalau misalnya di gunung Merapi itu yang sering meletus itu,” Ucap Pakar tata Kota ini.
Lanjut yayat, Pemberiran IMB itu ada tiga zona yang perlu di perhatikan, antarlain, zona merah, zona kuning dan zona hijau, zona merah tuh zona yang sama sekali harus bebas dari semua aktivitas apapun,
kedua zona kuning kalau di Merapi itu zona kuning itu untuk menanam rumput, pertanian dan sebagainya tidak boleh ada permukiman, barulah zona hijau dinyatakan zona yang bisa dipergunakan untuk tempat bermukiman dan berusaha.
“Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat, membuat persoalan bertambah rumit, karena terlihat lebih mementingkan dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang,” imbuh dia.
sementara di Menurut Anggota Komisi 7 DPR Ri dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari mengatakan, sebelum lokasi depo dipindahkan ke kawasan Pelindo, sebaiknya Pertamina terlebih dahulu membangun buffer zone.
Menurutnya, hal tersebut untuk menjamin keamanan masyarakat sekitar apabila ada masalah serupa kembali terjadi di kemudian hari.
“Kami mendorong mulai dirintis adanya pembangunan buffer zone berupa saluran air atau taman di semua wilayah depo yang berdekatan dengan pemukiman warga,” ujar Diah kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Diah menyampaikan, wacana pemindahan depo Pertamina pasti baru akan dilaksanakan dalam jangka panjang. Untuk itu, ia lebih menekankan pada keamanan warga di sekitarnya.
“Tentunya diiringi dengan edukasi tentang potensi adanya bahaya, karena kadang-kadang kita tidak tahu itu. Melihat adanya pipa Pertamina aja kan kita santai ya, padahal ada potensi bahaya di situ,” lanjutnya.
Ia juga menekankan, agar musibah yang terjadi di Plumpang tidak hanya menjadi ajang politisasi. Maka dari itu, ia meminta agar hak-hak para korban dapat terpenuhi.
“Jangan sampai selalu dipolitisasi, sementara warganya yang terkena musibah ya tetap aja seperti itu,” tandasnya.***