Fajarasia.id– Penetapan dua pejabat tinggi Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang baru menjabat kurang dari setahun.
Di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, Rico menegaskan sikap tegasnya: tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag, BIN, dan Kepala Dinas Perhubungan Medan, ES, yang terseret dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024.
“Harus diikuti prosesnya. Ini pembelajaran bagi ruang hukum kita. Masyarakat juga menanti kepastian hukum yang dilaksanakan di Pemko Medan. Kami percaya Kejaksaan menjalankan proses hukum secara profesional,” ujar Rico usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (17/11/2025).
Penonaktifan Dua Kadis, Plt Disiapkan
Rico memastikan pihaknya sedang memproses administrasi kepegawaian, termasuk konsultasi dengan BKN, untuk menonaktifkan kedua pejabat tersebut sesuai prosedur. Langkah ini ditempuh agar roda organisasi perangkat daerah tetap berjalan.
“Kepegawaian kami sedang mengajukan proses penonaktifan. OPD harus tetap berjalan, maka Plt akan segera ditunjuk,” jelasnya.
Kejari Medan sebelumnya menahan BIN dan MH (pihak rekanan) pada 14 November 2025. Sementara ES belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Panggilan kedua dalam status tersangka telah dilayangkan pada Kamis (20/11).
Selain kasus Medan Fashion Festival, Kejari Medan juga menahan lima aparatur Pemko Medan lainnya terkait dugaan korupsi BBM subsidi jenis solar untuk becak pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024, yakni:
– BIN – Kadiskop UKM Perindag (tersangka)
– ES – Kadishub Medan (tersangka)
– IAS – mantan Camat Medan Polonia
– IAL – Kasi Sarpras Medan Polonia
– IRD – tenaga honorer Medan Polonia
Tamparan Politik untuk Wali Kota Baru
Penetapan para tersangka, khususnya dua kepala dinas, menjadi tekanan politik tersendiri bagi Wali Kota Rico Waas. Terlebih ES merupakan pejabat yang dipilih langsung melalui seleksi terbuka eselon II pada masa kepemimpinannya.
Situasi ini menjadi ujian awal bagi Rico untuk menunjukkan sejauh mana komitmen reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemko Medan benar-benar dijalankan, bukan sekadar retorika.
Dengan tidak memberikan bantuan hukum dan memproses penonaktifan pejabat yang tersangkut kasus, Rico ingin menegaskan bahwa Pemko Medan tidak akan melindungi aparatur yang bermasalah. Namun, publik masih menanti langkah berikutnya: apakah upaya pembersihan birokrasi akan berlanjut atau berhenti pada kasus ini saja. *****





