Fajarasia.id – Kementerian PUPR menganggarkan Rp 1,7 triliun dari APBN 2024 untuk pembangunan sarana-prasarana pemerintahan II di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Proyek itu terdiri atas Istana Wakil Presiden, kediaman Wapres, hingga helipad di IKN.
Dilihat detikcom dari situs LPSE Kementerian PUPR, Selasa (2/1/2024), proyek itu diberi nama ‘Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara’ dengan kode RUP 46200134.
Tahap tender saat ini ialah pengumuman prakualifikasi. Instansi yang menyelenggarakan proyek ini ialah Kementerian PUPR pada satuan kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Kaltim.
“Tahun anggaran APBN 2024. Nilai pagu paket Rp 1.700.695.000.000 (Rp 1,7 triliun). Nilai HPS paket Rp 1.700.695.000.000 (Rp 1,7 triliun),” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Lokasi pengerjaan berada di Penajam Paser Utara. Penjelasan soal apa saja yang termasuk dalam tender ini terdapat dalam dokumen uraian singkat pekerjaan.
“Lokasi Pembangunan Sarana Pemerintahan II berada di kawasan Perumahan Barat (West Residence) di zona pemerintahan SUB BWP 1A,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Lokasi sarana pemerintahan II ini akan berbatasan dengan taman komunitas dan riparian, kantor organisasi internasional, botanical garden, dan perumahan menteri. Luas kawasannya mencapai 141.121 meter persegi.
“Memiliki kondisi lahan yang berbukit menjadi potensi sekaligus kendala dalam perencanaan kawasan. Kondisi lahan existing diselubungi oleh hutan industri dengan pohon homogen eucalyptus, karet, dan semak belukar yang ke depannya akan diusahakan untuk dikembalikan menjadi hutan heterogen dengan pohon yang beragam,” demikian isi dokumen itu.
Berikut lingkup pekerjaan sebagaimana tertera dalam dokumen uraian singkat pekerjaan:
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara tahap I
a. Perencanaan Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara
b. Pelaksanaan Konstruksi Pekerjaan Kawasan, yaitu:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Pekerjaan SMKK Kawasan;
3) Pekerjaan Grading kawasan (cut & fill);
4) Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT);
5) Pekerjaan Perkerasan Jalan & Jembatan;
6) Pekerjaan Landscape;
7) Pekerjaan Entrance A,B,C;
8) Pekerjaan Drainase;
9) Pekerjaan Pagar Perimeter;
10) Pekerjaan Helipads;
11) Pekerjaan STP;
12) Pekerjaan MEP Kawasan;
13) Pekerjaan Special Lighting Kawasan;
14) Pekerjaan Funicular & Escalator Outdoor;
15) Pekerjaan BS 02 dan MUT 02.
Gambar pada dokumen uraian singkat proyek Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara (dok. PUPR)
c. Pelaksanaan Konstruksi Pekerjaan Bangunan Gedung, yaitu:
1) Bangunan Istana dan Kantor Wakil Presiden;
2) Bangunan Kediaman Wakil Presiden;
3) Mess Paspampres dan Parkir;
4) Bangunan Utilitas (Pendukung);
5) Pendopo Wakil Presiden;
6) TPS;
7) Power House (2 unit);
8) Pos Checkpoint (2 unit);
9) Pos Jaga Luar (2 unit);
10) Pos Jaga Dalam (6 unit);
11) Kandang K9.
d. Pengawasan berkala Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara
“Waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II di Ibu Kota Negara adalah 450 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai serah terima pertama (provisional hand over-PHO),” tulis dokumen tersebut.(Din)