Fajarasia.id – Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi, mengapresiasi rencana pemerintah akan melarang penjualan rokok dekat sekolah dan tempat bermain anak. Wacana ini tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Dalam draft beleid tersebut, pedagang dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. “Saya rasa ini langkah yang cukup progresif dari pemerintah untuk melindungi anak-anak dan pelajar dari bahaya rokok,” kata Nina, saat dihubungi Sabtu (13/7/2024).
Wacana ini, menurut Nina, merupakan respons dari hasil temuan para peneliti yang menyebut penjualan rokok di sekitar sekolah jumlahnya lebih banyak daripada di lingkungan lainnya. Hal ini membuat para pelajar dengan mudah bisa mendapatkan rokok.
“Dari pengukuran banyaknya penjualan rokok antara di sekitar perumahan atau perkantoran, justru densitasnya paling tinggi di sekitar sekolah. Diduga kuat industri rokok menarget anak-anak. Karena mereka calon pelanggan di masa depan,” kata Nina.
Selain larangan penjualan rokok di sekitar sekolah, Nina juga menyarankan agar pemerintah lebih tegas dalam mengatur iklan rokok. Terutama yang dipasang di sekitar sekolah.
“Jangan sampai anak-anak ini juga terpapar iklan rokok. Karena sepengetahuan kami, iklan rokok juga ada di sekitar sekolah,” kata Nina.
Meski demikian, aturan larangan berjualan rokok di sekitar sekolah ini tidak serta merta dapat menjauhkan anak dari rokok. Nina menyebut, diperlukan upaya lanjutan untuk membantu anak-anak agar tidak menjadi pecandu rokok.
“Harus ada fungsi dari unit di sekolah atau di puskesmas. Untuk membantu anak-anak berhenti merokok.” kata Nina. ****