Fajarasia.id – Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Nurhasan Ismail mengatakan, diperlukan koordinasi dengan berbagai jaringan dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Menurutnya, jika Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono tidak melakukan hal tersebut, maka yang dilakukan kementeriannya tidak akan berpengaruh.
“Ujung-ujungnya jaringan ini terus bekerja untuk melakukan penyerobotan tanah dan lainnya. Ini juga tidak mudah karena waktunya sebentar sekali kurang lebih 8 bulan,” kata Nurhasan,Jumat(23/2/2024).
Menurutnya, mafia tanah adalah suatu jaringan yang terstruktur dan melibatkan banyak aktor. Baik aktor di lingkungan BPN sendiri maupun di luar BPN seperti desa, kepala desa, PPAT, lembaga-lembaga pengadilan.
“Jaringan ini harus bisa dikoordinasikan. Karena kalau jaringan ini tidak bisa dikoordinasikan untuk ikut memberantas mafia tanah maka apapun yang dilakukan di ATR tidak akan berpengaruh,” katanya, menekankan.
Selain itu, lanjutnya, aturan atau kebijakan yang ada harus ditata ulang. Sehingga diperlukan identifikasi aturan yang telah dibuat untuk mencegah dan menangani mafia tanah.
“Karena banyak hal yang abu-abu dan dimanfaatkan oleh mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir. Jadi, itu penilaian saya,” katanya.
Dia mengatakan, jika aturan tersebut tidak ditata, maka masih akan membuka peluang bagi mafia tanah. Utamanya, bagi lingkungan di BPN itu sendiri.
“Kalau aturannya masih membuka diri terutama bagi lingkungan orang BPN sendiri untuk mencegah mafia tanah tentu tidak akan mampu dicegah. Bahkan dikhawatirkan terus berlanjut,” ucapnya. *****





