Fajarasia.id – Sejumlah unsur yang harus dibuktikan untuk menanggapai foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia.
Menurutnya, terdapat dua unsur yang harus dibuktikan, pertama disaat pertemuan seperti foto yang beredar di media saat ini KPK. Di mana sebagai institusi sudah menangani perkara dugaan korupsi di kementan atau belum.
“Kedua, apakah ada relasi atau hubungan atau setidaknya alat bukti berupa keterangan saksi atau dokumen. Di mana yang menyatakan bahwa pertemuan itu adalah dalam rangka penyerahan uang,” kata Alvon dalam keterangannya, Kamis (12/11/2023).
Hal itu, kata Alvon harus ditelusuri dan diselidiki jawabnnya terlebih dahulu. Karena dapat menjelaskan dan menghubungkan antara peristiwa dengan suatu dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi foto pertemuannya dengan mantan Mentan, SYL di lapangan bulutangkis. Firli mengatakan pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.
Sementara, menurut Firli, proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan, pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.
“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK. Di mana itu sekitar Januari 2023,” kata Firli dalam keterangannya secara tertulis, Senin (9/10/2023).
“Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, SYL terjadi sebelum periode tersebut. Tepatnya sekitar 2 Maret 2022, dan itupun beramai-ramai ditempat terbuka,” katanya, menambahkan.
Firli menjelaskan, pada tahun tersebut, SYL belum menjadi orang yang berperkara di KPK. Menurut Firli, pertemuan itu juga bukan atas kemauan dirinya.
DI sisi lain, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, mulai memproses dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL. “Dewas mulai mengumpulkan bukti-bukti,” kata Albertina.
Hal itu dikatakan Albertina Ho setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini ke tahap penyidikan. Sebab itu, Dewas terus memproses berdasarkan aturan yang berlaku.***





