Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar lewat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis, baik rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia seberat 3 kilogram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah. “Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai rupiah, mata uang asing, dan logam mulia sekitar 3 kilogram,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam OTT ini, salah satu pihak yang turut diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai, pejabat Eselon II yang ditangkap di Lampung. Selain itu, sejumlah pihak lain juga diamankan di Jakarta. “Yang bersangkutan memang sudah mantan, tapi tetap kami amankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.
Meski belum merinci konstruksi perkara maupun identitas lengkap para pihak yang terjaring, KPK memastikan OTT ini berkaitan dengan aktivitas impor. Saat ini, mereka yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat di sektor strategis negara. Dengan barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan logam mulia, OTT Bea Cukai menjadi sorotan publik sekaligus bukti keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara.






