Fajarasia.id – Ombudsman RI menetapkan dua pejabat pemerintah pusat sebagai terlapor maladministrasi. Hal itu buntut dari dibatalkannya 532 Bidan lulusan D4 yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan.
Disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng terlapor itu adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta pejabat dilingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami menetapkan terlapornya itu ada dua. Satu Kepala Badan Kepegawaian Negara dan kedua adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan BKN sebagai badan negara yang bertugas menyeleksi penerimaan kepegawaian telah melakukan pembatalan kelulusan test CPPPK. Sementara Dirjen Nakes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan persyaratan formasi penerima CPPPK tahun 2023.
“Dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran. Surat edaran yang disampaikan atau dikeluarkan oleh Dirjen Nakes itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan,” ujarnya.***